MENERIMA WAKAF/JARIYAH/INFAQ SEMEN DAN TANAH URUG

Home » » MENERIMA WAKAF/JARIYAH/INFAQ SEMEN DAN TANAH URUG


DI BUKA MULAI BULAN JANUARI 2019


LAPORAN INFAQ/ JARIYAH SEMEN dan Tanah Urug Untuk Ngecor Dak Lantai 2 MCK
Pesantren Temulus Putri KLIK di SINI
Tanda Terimakasih Para Munfiqiin Untuk Munfiqiin Semen Klik di SINI
Tanda Terimakasih Para Munfiqiin Untuk Munfiqiin Tanah Urug KLIK di SINI



Sekilas Tentang Syari'at WAKAF

Rasulullah SAW bersabda:

اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ

Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).
Manfaat waqaf jauh lebih panjang daripada sedekah dan tidak terputus hingga generasi mendatang, tanpa mengurangi hak atau merugikan generasi sebelumnya, serta pahalanya yang terus mengalir dan berlipat, walau wakif (orang yang mewakafkan) telah meninggal dunia.
Kebaikannya terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi, karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa dipindahkan. Materi yang diambil dan dinikmati oleh penerima wakaf adalah manfaat dari harta wakaf saja, sementara harta yang diwakafkan tetap utuh dan langgeng.
Hal itu karena harta benda yang diwakafkan tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya dan tidak bisa hilang atau berpindah tangan. Karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditasarrufkan (dijual, dihibahkan, atau diwariskan).

Santri Temulus

.
Share this article :